minna padi gagal bayar
LQIndonesia Law Firm kini menangani kasus invetasi bodong Minna Padi. Sejumlah korban meminta pendampingan hukum dari korban Minna Padi
Sunday July 24, 2022 Rugi Rp2 Miliar, Korban Gagal Bayar Minna Padi Aset Manajemen Lapor ke Polisi Selain itu, polisi melalui PPATK dapat menyita seluruh aset pribadi milik pengurus perusahaan untuk nantinya melalui Pengadilan dapat dikembalikan
SERDANG Program SMART Sawah Berskala Besar (SMART SBB) Kementerian Pertanian dan Industri Makanan (MAFI) bersama Padiberas Nasional Berhad (Bernas) dilihat berjaya membantu pesawah mengurus ladang secara sistematik dan meningkatkan hasilan padi lebih bermutu. Pengurus Kanan Jabatan Pengurusan Ladang Bernas, Shukli Suban berkata, program
Ich Möchte Nie Wieder Single Sein. Foto Demo nasabah Minna Padi di depan gedung DPR RI. CNBC Indonesia/Muhammad Sabki Jakarta, CNBC Indonesia - Perwakilan nasabah PT Minna Padi Aset Manajemen MPAM, perusahaan aset manajemen yang reksa dananya dilikuidasi, menyampaikan kekecewaannya terkait dengan likuidasi atas 6 produk reksa dana perseroan yang belum dibayarkan kewajiban yang dibayarkan sebesar Rp 6 triliun, MPAM baru membayar sebesar Rp 1,6 triliun, sehingga nasabah berpotensi mengalami kerugian lebih dari Rp 4 triliun. Foto Dokumen Pembayaran Nasabah Minna Padi AsetDokumen Pembayaran Nasabah Minna Padi AsetSementara itu, nilai aktiva bersih NAB pembubaran reksa dana yang tersisa masih sebesar Rp 2,9 triliun."Kerugian nasabah yang belum kembali itu minimal Rp 4 triliun lebih," kata perwakilan nasabah kepada CNBC Indonesia, Selasa 2/3/2021.Seperti diketahui, OJK telah membubarkan 6 reksa dana Minna Padi dengan dana kelolaan Rp 6 triliun milik nasabah MPAM. Sebanyak 6 reksa dana tersebut ialah, Amanah Saham Syariah, Hastinaputra Saham, Pringgodani Saham, Pasopati Saham, Properti Plus Saham dan Keraton rinci, perkiraan kekurangan pembayaran sesuai dengan NAV net asset value pembubaran dengan asumsi jumlah unit mengikuti tanggal 30 November/ belum ada penjualan apapun dari tanggal 25 November 2019 - 30 November 2019 adalah total dari 6 produk itu Rp 2,9 terdiri dari Amanah Saham Syariah Rp 128,55 miliar, Hastinapura Saham Rp 545,35 miliar, Pringgondani Saham Rp 1,21 triliun, Pasopati Saham Rp 690,17 miliar, Property Plus Saham Rp 141,37 miliar, Keraton II Rp 187,17 miliar, sehingga total Rp 2,91 menilai, ada dua aturan dari POJK yang terkait dengan kasus Minna Padi. Pertama, pembubaran dilatarbelakangi perintah OJK dan Minna Padi harus membayar sesuai dengan NAB Pembubaran per 25 November 2019 sesuai dengan pengumuman di surat kabar. Namun kenyataannya, masih belum manajer investasi dalam hal ini, MPAM, wajib bertanggung jawab atas segala kerugian bila terbukti bersalah/lalai."Minna Padi berkelit terus, sedangkan OJK, kustodian diam. Jadi, Minna Padi lakukan apapun, hanya itu yang benar, karena tidak ada regulator yang berfungsi di sini," itu, Otoritas Jasa Keuangan OJK menegaskan bahwa Minna Padi memiliki tanggung jawab penuh atas kewajiban kepada para nasabah."OJK sebagai pengawas melakukan pemantauan agar bisa dilakukan pemenuhan sebagaimana yang telah diperjanjikan," tegas Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK, Anto Prabowo, ketika dikonfirmasi CNBC Indonesia mengenai progres hak-hak nasabah MPAM yang belum dipenuhi, Selasa siang 2/3/2021.Berdasarkan POJK Nomor 21/ tentang Pedoman Pengelolaan Portofolio Efek untuk Kepentingan Nasabah Secara Individual, Bab V tentang Kewajiban Manajer Investasi dan Bank Kustodian dalam Pengelolaan Portofolio Nasabah secara Individual juga dijelaskan tanggung jawab 17 Ayat 1 POJK tersebut menyatakan "Manajer Investasi dan Bank Kustodian wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas sebaik mungkin untuk kepentingan nasabah sesuai dengan ketentuan peraturan Ayat 2 menyebutkan "Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian tidak menjalankan kewajibannya sebagaimana dimaksud pada ayat 1, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib bertanggung jawab atas segala kerugian yang timbul karena tindakannya masing-masing."NEXT Protes hingga Proses di DPR Protes hingga Proses di DPR BACA HALAMAN BERIKUTNYA
Foto Nasabah Minna Padi di Gedung OJK, Kamis 27/2/2020/Tri Susilo/CNBC Indonesia Jakarta, CNBC Indonesia - Nasabah PT Minna Padi Aset Manajemen MPAM mendesak Otoritas Jasa Keuangan OJK untuk segera menyelesaikan masalah antara nasabah dan perusahaan manajer investasi hingga saat ini perusahaan tersebut masih belum membayarkan kewajibannya kendati produk reksa dananya telah dibubarkan OJK sejak November Komunitas Investor Minna Padi, Yanti, mengungkapkan perusahaan telah melewati masa pembayaran yang dijanjikan. Para nasabah menilai terlalu banyak kompromi yang dilakukan oleh perusahaan ini kepada OJK, namun nasabah tak kunjung mendapatkan kejelasan. "Kami menuntut OJK sebagai regulator, supervisor yang ada kewenangan menyelesaikan kasus Minna Padi sesuai aturan, karena kan OJK yang membubarkan dan likuidasi dan harus selesaikan kasus ini, ga boleh lepas tangan aja," kata Yanti kepada CNBC Indonesia, Rabu 16/9/2020.Dia mengungkapkan, masalah yang dialami oleh perusahaan bukan gagal bayar, melainkan produk yang tak sesuai dengan ketentuan demikian, sesuai dengan ketentuan, perusahaan wajib melakukan pengembalian dana nasabah, bahkan dalam Peraturan OJK POJK terkait pembayaran harus dilakukan 7 hari setelah produk reksa dana tersebut menuntut penyelesaian pembayaran, Yanti mewakili nasabah lainnya, juga mengatakan bahwa nasabah menolak untuk dibayarkan dalam bentuk saham atau bentuk lainnya."Belum ada [komunikasi lagi ke nasabah], terakhir mengatakan di bulan Agustus yang mengatakan bahwa OJK menyampaikan diperlukan kesepakatan nasabah dan Minna Padi. Kesepakatan dibayar berapa, tapi kita tidak mau, maunya menurut UU dan POJK yang berlaku, ga pake kesepakatan," hari ini dilakukan rapat panitia kerja Panja antara Komisi XI DPR RI dengan agenda mengenai pengawasan industri jasa keuangan. Dalam rapat ini diagendakan hadir, salah satunya, pemegang saham menurut kesaksian Yanti yang hadir langsung ke lokasi tersebut, tak ada satupun perwakilan dari perusahaan ini yang menghadiri rapat saat ini pun Anggota Komisi XI Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno belum bisa memberikan informasi terkait dengan hasil rapat ini. Panja ini sebetulnya dibentuk pada Januari 2020 ketika kasus-kasus asuransi jiwa 'meledak' setelah menyeruak kasus PT Asuransi Jiwasraya Persero.Sebelumnya, Yanti mengatakan dalam pertemuan di DPR pada RDP 25 Agustus 2020 lalu, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen mengatakan, MPAM bertanggung-jawab penuh untuk memenuhi kewajibannya kepada nasabah karena pelanggaran-pelanggaran yang telah dilakukan MPAM sehingga dibubarkan dan dilikuidasi oleh kesempatan itu juga ditegaskan bahwa kasus MPAM adalah kasus pelanggaran yang terjadi di tahun 2019 hingga dijatuhkan sanksi pembubaran & likuidasi oleh OJK dan bukan kasus gagal juga menyampaikan akan membuat pernyataan dan konferensi pers guna menjelaskan kesalahan dan pelanggaran MPAM serta tanggung jawabnya. Namun, sampai sekarang konferensi pers tersebut belum dilakukan November 2019, OJK mewajibkan pembubaran enam produk reksa dana yang dikelola MPAM. Perintah pembubaran tersebut dikeluarkan setelah sebelumnya penjualan seluruh reksa dana Minna Padi Aset Manajemen disuspensi otoritas pasar modal sejak 9 Oktober, ketika OJK menemukan dua reksa dana yang dikelola perseroan dijual dengan janji return pasti fixed return masing-masing 11% antara waktu 6 bulan-12 bulan. [GambasVideo CNBC] Artikel Selanjutnya Dana Rp 6 T Belum Balik, DPR Minta OJK Cari Solusi Minna Padi tas/tas
- Korban perusahaan gagal bayar terus bermunculan. Setelah sebelumnya para korban KSP SB memberikan kuasa untuk pendampingan pelaporan pidana, kini LQ Indonesia Lawfirm dipercaya untuk memegang kasus Minna Padi. Advokat Saddan Sitorus, SH selaku Kepala cabang LQ Indonesia Lawfirm cabang Jakarta Barat menerangkan, kasus Minna Padi ini sedikit berbeda dari kasus gagal bayar lainnya seperti Koperasi Indosurya. Karena Minna Padi ini punya ijin OJK jadi tidak mungkin dijerat oleh pidana perbankan karena perijinan mereka lengkap."Namun, LQ Indonesia Lawfirm melihat bahwa perbuatan pidana atau itikad tidak baik Minnapadi dimulai ketika menawarkan produk Reksadana dengan bunga fixed, di sinilah adanya pelanggaran Peraturan OJK dimana OJK melarang adanya reksadana atau produk pasar modal menjanjikan fixed return," kata Sitorus kepada wartawan, Selasa 5/10/2021.Saddan menerangkan, lebih lanjut bahwa pelanggaran peraturan OJK tidak serta merta merupakan perbuatan pidana tapi bisa saja merupakan pelanggaran administrasi. Hasil gelar perkara Internal yanh dilakukan oleh tim Litigasi menerangkan bahwa walau ini hanya pelanggaran aturan OJK, namun iming-iming ini bisa masuk dalam rangkaian tipu daya atau modus untuk menarik uang korban. "Selain dugaan pidana Penipuan dan atau penggelapan, besar dugaan pidana Pidana Perlindungan Konsumen pasal 8 Juncto pasal 62 UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana 5 tahun penjara," kata saat ini sudah belasan korban Minna Padi dari berbagai daerah menghubungi LQ Indonesia Lawfirm, sampai saat ini sudah terkumpul kurang lebih Rp23 Miliar kerugian para korban."OJK pernah kami sentil ketika kasus Kresna Life di PKPU di PN Jakarta Pusat, dimana posisi OJK yang abstain menjadi celah Majelis Hakim PN Jakarta Pusat untuk mengabulkan permohonan PKPU. Kemudian ketika LQ protes dan marah-marah di Pengadilan yang LQ anggap sesat akhirnya Bawas MA dan Komisi Yudisial menyoroti sehingga di Kasasi MA membatalkan PKPU dengan alasan sama seperti yang diungkapkan LQ. Sudah saatnya OJK bergerak tegak lurus demi negara dan masyarakat dan bukan demi kepentingan pihak perusahaan keuangan, apalagi yang merugikan masyarakat," Sugi selaku kabid Humas LQ Indonesia Lawfirm, menegaskan bahwa LQ Indonesia Lawfirm tidak gegabah dalam penanganan perkara terutama kasus gagal bayar investasi. Ketelitian, strategi dan kepiawaian dalam negosiasi ini sudah membuahkan hasil dimana 4 perusahaan gagal bayar berhasil mengembalikan dana klien-klien yang memberikan kuasa kepada LQ. Tidak terkecuali, kali ini LQ Indonesia Lawfirm berkomitmen untuk menyelesaikan kasus KSP Sejahtera Bersama dan Minna Padi.
- Sudah 2 tahun lebih kasus Minna Padi Aset Manajemen bergulir, namun belum juga mencapai titik kini sejumlah nasabah Minna Padi Aset Manajemen MPAM kembali menyuarakan untuk dibukanya ruang mediasi guna menyelesaikan masalah likuidasi sejumlah produk reksa yang masih nasabah pun meminta agar ada iktikad baik dari pihak manajer investasi dan tindakan tegas dari Otoritas Jasa Keuangan OJK sebagai wasit pasar dari nilai investasi sebesar Rp4,8 triliun di 6 produk reksa dana yang dijual Minna Padi AM, belum semuanya kembali kepada nasabah. “Sejauh ini baru 20 persen yang dibayar pada Maret 2020,” ujar Jackson, salah satu nasabah Minna Padi, dalam konferensi pers, Jumat 11/6/2021.Keenam reksa dana tersebut adalah Amanah Saham Syariah, Hastinaputra Saham, Pringgodani Saham, Pasopati Saham, Properti Plus Saham dan Keraton MI pada 28 April lalu menyurati para pemegang unit penyertaan untuk reksa dana Minna Padi Pringgondani Saham yang isinya menyebut proses likuidasi hampir memasuki tahap surat itu juga dicantumlah sejumlah saham yang akan dibagikan kepada pemegang unit penyertaan yang memilih opsi 'in kind'.Saham-saham itu adalah AISA, ANDI, ARMY, BBHI, BKDP, BRIS, BTEK, BUVA, CITY, CNKO, CPRO, ELTY, HADE, HOME, IDPR, IIKP, IPCM, JMAS, KPAL, KRAS, LCGP, MABA, MARI, MDLN, MINA, MOLI, MTPS, NASA, NUSA, NZIA, PADI, PBRX, PRIM, RAJA, RBMS, RIMO, SRSN, TARA, dan bagi pemegang unit penyertaan yang memilih opsi pengembalian dan tunai akan dibuatkan surat konfirmasi tertulis."Bagi PUP [pemegang unit penyertaan] yang memilih opsi in cash, kami informasikan bahwa nanti akan dibutuhkan surat konfirmasi tertulis sesuai dengan arahan Otoritas Jasa Keuangan sebagai kelengkapan administrasi agar pembagian hasil likuidasi RD Pringgondani dapat didistribusikan ke Rekening Bank masing-masing PUP," tulis Direktur MPAM Budi Wihartanto, dikutip dari web sudah dijanjikan penyelesaian, nasabah mempertanyakan soal klausula yang ditawarkan yakni tambahan pengembalian belasan persen. Dengan begitu, total yang akan diterima nasabah hanya berkisar 30 persen dari nilai aktiva bersih reksa dana saat pembubaran.“Ini bukan sekadar kasus gagal bayar, tetapi kasus pelanggaran [UU dan peraturan PJK]. Sudah jelas di surat OJK,” imbuh itu, dia dan sejumlah nasabah lain menuntut MPAM bertanggungjawab atas segala kerugian yang timbul akibat kesalahannya berdasarkan UU No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal dan POJK Nomor 1/ tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa jika merujuk pada ketentuan POJK Nomor 10/ tentang Penerapan Tata Kelola Manajemen Investasi, dewan komisaris ikut wajib bertanggung jawab secara pribadi karena lalai menjalankan direksi juga harus bertanggung jawab atas kerugian manajer investasi apabila lalai menjalankan tugasnya, sebagaimana diatur dalam UU No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan POJK Nomor 10/ Jackson minta manajer investasi melakukan pembayaran unit penyertaan dimulai dengan menggunakan nilai aktiva bersih NAB pembubaran pada tanggal 25 November 2019 sebagai dasar penghitungan sesuai dengan POJK No. 23/ tentang Reksadana Berbentuk Kontrak Investasi awal pelanggaran dalam pemasaran produk reksa dana diungkapkan OJK dalam surat bernomor S-1240/ tertanggal 9 Oktober ada indikasi penawaran Reksa Dana Minna Padi Pasopati Saham dengan menjanjikan imbalan pasti atau fixed return sebesar 11% dalam tempo 6-12 bulan. Hal serupa juga terjadi pada produk RD Pringgodani itu, dalam surat S-1442/ tertanggal 21 November 2019, OJK memerintahkan pembubaran 6 produk reksa dana MPAM yang digunakan dalam pemasaran dengan jangka waktu dan return juga memberhentikan Djayadi dari posisi Direktur Utama MPAM. “Pemegang Saham, Komisaris, dan Direksi MPAM wajib mengikuti Penilaian Kembali Uji Kelayakan dan Kepatutan,” tulisnya dalam surat yang diteken oleh Kepala Departemen PEngawasan Pasar Modal 2A Yunita Linda itu, Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia Arman Nefi menilai dalam kasus seperti ini dibutuhkan iktikad baik dari para pihak berdasarkan tindakan, bukan hanya sekedar niat dan omongan.“Setelah kejadian seperti ini, ada tidak musyawarah mufakat? Sepertinya tidak dilakukan,” katanya dalam talk show “Minna Padi Kasus Pelanggaran atau Gagal Bayar?”Menurutnya, jalur pidana bisa ditempuh tetapi harus jadi opsi paling akhir. Sebelum ke ranah pidana, meskipun kasusnya sudah memenuhi syarat, sebaiknya para pihak melakukan tidak tercapai kesepakatan, bisa menempuh jalur arbitrase sebagaimana tertuang dalam kontrak investasi yang tertulis di prospektus reksa sisi lain, lanjutnya, OJK sebenarnya bisa bertindak lebih tegas menjalankan kewenangan besar yang selama ini Solusi Secara LegalHasan Zein Mahmud, Direktur Utama Bursa Efek Jakarta BEJ periode 1991-1996, mengingatkan bahwa sebaiknya nasabah tetap mencari solusi dalam koridor hukum atau secara investor atau calon investor, perlu tahu seluk-beluk produk apa yang akan dibeli sebelum mulai investasi. Ini karena setiap investasi selalu mengandung MPAM, Hasan berpesan agar berani bertanggung jawab. “Tampillah kalau Anda punya kehormatan,” ujarnya. Kepada OJK, Hasan mengingatkan soal kewenangan besar yang dimiliki agar digunakan untuk melindungi investor. Maklum saja, jumlah investor pasar modal yang saat ini mencapai 5 juta mayoritas adalah investor kecil atau ritel individu.“Undang-undangnya sudah cukup bagus kok, tetapi tidak ada artinya kewenangan besar jika tidak ada exercise,” katanya.
JAKARTA - Sejumlah nasabah Minna Padi Aset Manajemen kembali menyuarakan untuk dibukanya ruang mediasi guna menyelesaikan masalah likuidasi sejumlah produk reksa yang masih nasabah meminta ada iktikad baik dari pihak manajer investasi dan tindakan tegas dari Otoritas Jasa Keuangan OJK sebagai wasit pasar karena dari nilai investasi sebesar Rp4,8 triliun di 6 produk reksa dana yang dijual Minna Padi belum semuanya kembali kepada nasabah. “Sejauh ini baru 20 persen yang dibayar pada Maret 2020,” ujar Jackson, salah satu nasabah Minna Padi, dalam konferensi pers, Jumat 11/6/2021. Keenam reksa dana tersebut adalah Amanah Saham Syariah, Hastinaputra Saham, Pringgodani Saham, Pasopati Saham, Properti Plus Saham dan Keraton II. Pihak MI pada 28 April lalu menyurati para pemegang unit penyertaan untuk reksa dana Minna Padi Pringgondani Saham yang isinya menyebut proses likuidasi hampir memasuki tahap final. Dalam surat itu juga dicantumlah sejumlah saham yang akan dibagikan kepada pemegang unit penyertaan yang memilih opsi 'in kind'.Baca JugaLagi, Nasabah Minna Padi AM Layangkan Surat untuk OJKNasabah Minna Padi Minta Kepastian Pengembalian Investasi Tahap IISaham-saham itu adalah AISA, ANDI, ARMY, BBHI, BKDP, BRIS, BTEK, BUVA, CITY, CNKO, CPRO, ELTY, HADE, HOME, IDPR, IIKP, IPCM, JMAS, KPAL, KRAS, LCGP, MABA, MARI, MDLN, MINA, MOLI, MTPS, NASA, NUSA, NZIA, PADI, PBRX, PRIM, RAJA, RBMS, RIMO, SRSN, TARA, dan bagi pemegang unit penyertaan yang memilih opsi pengembalian dan tunai akan dibuatkan surat konfirmasi tertulis. "Bagi PUP [pemegang unit penyertaan] yang memilih opsi in cash, kami informasikan bahwa nanti akan dibutuhkan surat konfirmasi tertulis sesuai dengan arahan Otoritas Jasa Keuangan sebagai kelengkapan administrasi agar pembagian hasil likuidasi RD Pringgondani dapat didistribusikan ke Rekening Bank masing-masing PUP," tulis Direktur MPAM Budi Wihartanto, dikutip dari web sudah dijanjikan penyelesaian, nasabah mempertanyakan soal klausula yang ditawarkan yakni tambahan pengembalian belasan persen. Dengan begitu, total yang akan diterima nasabah hanya berkisar 30 persen dari nilai aktiva bersih reksa dana saat pembubaran.“Ini bukan sekadar kasus gagal bayar, tetapi kasus pelanggaran [UU dan peraturan OJK]. Sudah jelas di surat OJK,” imbuh itu, dia dan sejumlah nasabah lain menuntut MPAM bertanggungjawab atas segala kerugian yang timbul akibat kesalahannya berdasarkan UU No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal dan POJK Nomor 1/ tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa jika merujuk pada ketentuan POJK Nomor 10/ tentang Penerapan Tata Kelola Manajemen Investasi, dewan komisaris ikut wajib bertanggung jawab secara pribadi karena lalai menjalankan direksi juga harus bertanggung jawab atas kerugian manajer investasi apabila lalai menjalankan tugasnya, sebagaimana diatur dalam UU No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan POJK Nomor 10/ Jackson minta manajer investasi melakukan pembayaran unit penyertaan dimulai dengan menggunakan nilai aktiva bersih NAB pembubaran pada tanggal 25 November 2019 sebagai dasar penghitungan sesuai dengan POJK No. 23/ tentang Reksadana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Indikasi awal pelanggaran dalam pemasaran produk reksa dana diungkapkan OJK dalam surat bernomor S-1240/ tertanggal 9 Oktober ada indikasi penawaran Reksa Dana Minna Padi Pasopati Saham dengan menjanjikan imbalan pasti atau fixed return sebesar 11% dalam tempo 6-12 bulan. Hal serupa juga terjadi pada produk RD Pringgodani itu, dalam surat S-1442/ tertanggal 21 November 2019, OJK memerintahkan pembubaran 6 produk reksa dana MPAM yang digunakan dalam pemasaran dengan jangka waktu dan return juga memberhentikan Djayadi dari posisi Direktur Utama MPAM. “Pemegang Saham, Komisaris, dan Direksi MPAM wajib mengikuti Penilaian Kembali Uji Kelayakan dan Kepatutan,” tulisnya dalam surat yang diteken oleh Kepala Departemen PEngawasan Pasar Modal 2A Yunita Linda itu, Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia Arman Nefi menilai dalam kasus seperti ini dibutuhkan iktikad baik dari para pihak berdasarkan tindakan, bukan hanya sekedar niat dan omongan.“Setelah kejadian seperti ini, ada tidak musyawarah mufakat? Sepertinya tidak dilakukan,” katanya dalam talk show “Minna Padi Kasus Pelanggaran atau Gagal Bayar?”Menurutnya, jalur pidana bisa ditempuh tetapi harus jadi opsi paling akhir. Sebelum ke ranah pidana, meskipun kasusnya sudah memenuhi syarat, sebaiknya para pihak melakukan tidak tercapai kesepakatan, bisa menempuh jalur arbitrase sebagaimana tertuang dalam kontrak investasi yang tertulis di prospektus reksa sisi lain, lanjutnya, OJK sebenarnya bisa bertindak lebih tegas menjalankan kewenangan besar yang selama ini dimiliki. Hasan Zein Mahmud, Direktur Utama Bursa Efek Jakarta BEJ periode 1991-1996, mengingatkan bahwa sebaiknya nasabah tetap mencari solusi dalam koridor hukum atau secara investor atau calon investor, perlu tahu seluk-beluk produk apa yang akan dibeli sebelum mulai investasi. Ini karena setiap investasi selalu mengandung MPAM, Hasan berpesan agar berani bertanggung jawab. “Tampillah kalau Anda punya kehormatan,” OJK, Hasan mengingatkan soal kewenangan besar yang dimiliki agar digunakan untuk melindungi investor. Maklum saja, jumlah investor pasar modal yang saat ini mencapai 5 juta mayoritas adalah investor kecil atau ritel individu.“Undang-undangnya sudah cukup bagus kok, tetapi tidak ada artinya kewenangan besar jika tidak ada exercise,” katanya. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Editor Aprianto Cahyo Nugroho Konten Premium Nikmati Konten Premium Untuk Informasi Yang Lebih Dalam
minna padi gagal bayar