jelaskan perbedaan desa dengan kelurahan

1 H.A.W. Widjaja. Pengertian Desa dan Kelurahan Menurut Widjaja, desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai susunan asli berdasarkan hak asal-usul yang bersifat istimewa. Landasan pemikiran dalam Pemerintahan Desa adalah keanekaragaman, partisipasi, otonomi asli, demokratisasi dan pemberdayaan masyarakat. 2. 8Perbedaan Desa dan Kelurahan secara Prinsip menurut Undang-Undang. Perbedaan desa dan kelurahan yang paling prinsip terletak pada manajemen pengelolaan wilayah dan jenjang kepemimpinannya. Seperti diketahui, desa umumnya dipimpin oleh seorang kepala desa yang dipilih melalui pemilihan kepala desa (Pilkades), sedangkan kelurahan umumnya Anda pasti sudah tidak asing lagi dengan sebutan desa dan kelurahan. Dua sebutan wilayah tersebut memang sudah sangat sering kita dengar. Namun, beberapa orang mungkin masih belum mengetahui, apa perbedaan desa dan kelurahan.. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) menjelaskan bahwa desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas batas Semasakecil saya dulu sempat bingung perbedaan dan persamaan lurah dan kepala desa, kelurahan dan desa, gara-gara melihat plat nomor rumah saya yang bertuliskan "Kelurahan: Gilang" dan "Desa: Gilang".Jadi saya simpulkan desa dan kelurahan itu sama :D Perbedaan kelurahan dan desa antara lain sebagai berikut Desa Penyebutan desa di Indonesia berbeda-beda, antara lain: Selamaini (mungkin) ada beberapa dari kita yang masih ragu tentang adanya istilah Desa dan Kelurahan. Adakah perbedaan? Pastinya ada. Walaupun secara level hampir sama. Apa perbedaan desa dan kelurahan, karena kita ketahui keduanya sama-sama merupakan unsur pemerintahan yang paling rendah atau kecil dan berhubungan langsung dengan masyarakat/rakyat. OK silahkan simak perbedaannya Apa Itu Desa? Ich Möchte Nie Wieder Single Sein. Desa merupakan susunan pemerintahan terkecil yang berkaitan langsung dengan warga masyarakat. Namun, banyak dari kita sendiri yang belum bisa membedakan apa itu “Desa” dan “Kelurahan”. Padahal cukup jelas lho terdapat perbedaan antara desa dan kelurahan dari berbagai desa maupun kelurahan merupakan unit pemerintahan terkecil dan terdepan untuk pelayanan masyarakat yang berada di bawah camat. Dalam perkembangannya, suatu pemerintahan desa dapat diubah statusnya menjadi kelurahan, dan begitu juga sebaliknya. Lalu, apa sih yang membedakan antara desa dan kelurahan? Yuk, simak penjelasannya di bawah itu Desa?Desa dapat didefinisikan sebagai suatu wilayah administratif di bawah kecamatan yang dipimpin oleh seorang Kepala Desa. Desa meliputi unit-unit perumahan kecil yang dibagi lagi menjadi beberapa rukun tetangga RT dan rukun warga RW sehingga membentuk suatu kampung atau memiliki kewenangan otonomi dalam menata pemerintahannya, yang diatur dan dikelola berdasarkan atas hak asal-usul dan adat istiadat setempat guna untuk mencapai suatu kesejahteraan bagi itu Kelurahan?Kelurahan dapat didefinisikan sebagai suatu wilayah administratif di bawah kecamatan yang dipimpin oleh seorang lurah. Sama halnya dengan desa, kelurahan tersusun atas beberapa rukun tetangga RT dan rukun warga RW.Perbedaan yang sangat jelas antara desa dan kelurahan adalah kelurahan dipimpin oleh seorang lurah yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil PNS, jadi tanpa ada pemilihan secara demokratis seperti pemilihan kepala diatur oleh undang-undang dan Permendesa yang menyatakan bahwa kelurahan merupakan perangkat daerah Kabupaten/Kota yang dibentuk di wilayah kecamatan dengan melaksanakan tugas, hak, dan wenenangnya sebagai perangkat daerah lurah harus bertanggung jawab kepada bupati/walikota melalui Vs KelurahanSetelah mengetahui definisi desa dan kelurahan seperti yang telah disampaikan di atas, berikut ini 8 perbedaan desa dan kelurahan secara prinsip berdasarkan undang-undang dan peraturan Perbedaan Sebutan Nama untuk PemimpinPerbedaan pertama yang menjadikan desa dan kelurahan berbeda, yaitu terletak pada sebutan untuk pemimpin wilayahnya. Desa dipimpin oleh kepala desa yang bertugas untuk menyelenggarakan rumah tangga desa-nya. Sementara itu kelurahan dipimpin oleh lurah yang juga memiliki fungsi sama halnya dengan kepala desa, yaitu menyelenggarakan rumah tangga kelurahan-nya dan melaksanakan tugas dari walikota/ Perbedaan Status KepegawaianSelanjutnya perbedaan desa dan kelurahan juga dapat dilihat dari status kepegawaian atau perangkat daerahnya masing-masing. Kepala desa bersama staf administratifnya tidak berstatus PNS/ASN, terkecuali sekertaris desa, mereka umumnya bekerja secara itu lurah bersama stafnya umumnya adalah PNS ataupun PPPK yang diangkat oleh bupati/walikota atas usul camat yang menguasai pengetahuan teknis pemerintahan dan memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Jadi, kelurahan merupakan perwujudan dari dekonsentrasi dalam Pemerintah Kab/Kota kepada lurah sebagai instansi vertikal di bawahnya. 3. Terkait tengan OtonomiDesa merupakan sebuah kesatuan masyarakat yang dibentuk dengan memperhatikan sosial budaya masyarakat setempat sehingga perangkat daerahnya memiliki wewenang untuk mengatur wilayahnya atau kepentingan masyarakatnya sesuai dengan kondisi dan sosial budaya setempat. Dengan kata lain, desa memiliki otonomi yang perlu mendapat perhatian dalam kerangka penyelenggaraan yang dimiliki desa merupakan otonomi asli, berebda dengan otonomi yang dimiliki provinsi maupun kab/kota. Otonomi desa dijalankan oleh kepala desa dengan berdasarkan pada asal-usul dan adat karenanya, bupati/walikota memiliki kewajiban untuk menghormati otonomi asli yang dimiliki oleh masing-masing desa yang berada di bawah kepemimpinnnya. Desa mempunyai hak istimewa dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahannya, namun desa tersebut harus tetap patuh dan menjunjung tinggi nilai-nilai tanggungjawab terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia NKR.4. Proses Pengangkatan PemimpinPerbedaan desa dan kelurahan selanjutnya adalah dapat dilihat dari proses pengangkatannya. Di desa, prosses pengangkatan kepala desa melalui proses pemilihan yang dilakukan oleh masyarakat desa setempat secara demokratis. Sementara itu di kelurahan, pemimpinnya, dalam hal ini lurah, ditunjuk langsung oleh walikota/ Perbedaan Masa Jabatan Desa dan LurahBerdasarkan undang-undang masa jabatan kepala desa terbatas maksimal dua periode yang masing-masing lamanya 5 tahun. Sementara itu lurah dapat memimpin wilayah kelurahan dalam masa yang tidak terbatas, tergantung atas keputusan bupati/ Perbedaan Sumber Dana Pembangunan yang Diperoleh Desa dan KelurahanAdapun sumber dana pembangunan desa diperoleh dari dana desa yang ditetapkan melalui APBN. Sementara itu kelurahan mendapatkan dana untuk menyelenggarakan pemerintahannya yang berasal dari APBD kabupaten/kota Perbedaan Badan PerwakilanSebagai badan perwakilan, desa dan kelurahan menerapkan sistem perwakilannya sebagai kontrol dari setiap kebijakan yang dikeluarkan oleh pemimpin sebutan untuk masing-masing badan perwakilan antara desa dan kelurahan berbeda-beda, lho. Badan perwakilan di desa dikenal dengan sebutan BPD Badan Permusyawaratan Desa sedangkan penggunaan istilah badan perwakilan di kelurahan adalah dengan nama DK Dewan Kelurahan. Baik BPD maupun DK, keduanya memiliki anggota yang mewakili setiap dusun atau RW ketika diadakan musyawarah desa/ Perbedaan Geografis dan SosiologisBerbeda dengan desa, kelurahan umumnya berada di wilayah perkotaan atau sub-urban. Sementara itu desa umumnya berada di kawasan perkampungan. Berdasarkan faktor sosiologi, warga kelurahan biasanya tidak memiliki ikatan batin yang kuat antara warga satu dengan warga yang lainnya. Berbeda dengan meraka yang tinggal di desa, prinsip gotong royong dan kebersamaan umumnya masih lekat dimiliki oleh Perbedaan Desa dan KelurahanBerdasarkan uraian di atas, maka dapat dirangkum perbedaan desa dan kelurahan seperti terlihat pada tabel berikutPerbedaanDesaKelurahanPemimpinKepala Desa / PerbekelLurahStatus PemimpinNon-PNS, dipilih langsung oleh rakyat atau berdasarkan hukum adatPNSPengangkatan PemimpinPilkades / PilkelDitunjuk dan ditetapkan oleh Bupati / WalikotaMasa JabatanMaks. 2 Periode 5 TahunTidak Terbatas hingga PensiunSumber DanaAPBNAPBDBadan PerwakilanMemiliki Badan Legislatif, yaitu Kelurahan DKPertanggungjawabanKepala desa bertanggung jawab kepada masyarakat desa setempat yang disampaikan kepada Bupati/Walikota melalui bertanggung jawab secara langsung kepada Walikota/Bupati melalui ulasan mengenai perbedaan desa dan kelurahan yang mungkin dapat menambah pengetahuan untukmu. Yuk, mari jika kamu pemuda desa atau kelurahan bisa ikut join karang taruna yang merupakan wadah untuk membina generasi muda khususnya di pedesaan. Kades memiliki masa jabatan selama 5 tahun dalam setiap periodenya. Setiap orang yang telah menjadi Kades, masih diberikan 1 kesempatan lagi untuk mengajukan diri sebagai Kades. Sedangkan bagi Lurah, ia tidak memiliki masa jabatan yang terbatas. Masa jabatan Lurah dapat disesuaikan dengan aturan pensiun sebagai PNS. Pembiayaan Pembangunan Perbedaan desa dan kelurahan yang terakhir ada pada pembiayaan pembangunan. Desa memiliki dana yang berasal dari prakarsa masyarakat, sedangkan Kelurahan memiliki dana yang berasal dari APBD. mdk/ank Apa saja perbedaan desa dan kelurahan? Setidaknya ada 9 hal yang membedakan di antara keduanya. Langsung saja, berikut ini poin-poin pembeda antara desa serta kelurahan. Pemimpin Kepala Desa vs Lurah Aspek pertama yang terlihat jelas membedakan antara desa dan kelurahan adalah pemimpinnya. Siapa pemimpin desa? Jelas Kades atau kepala desa. Sedangkan, pemimpin kelurahan? Tak lain dan tak bukan adalah lurah. Perbedaan ini bukan sekedar perbedaan nama. Perbedaan yang lebih mendasar bisa dilihat pada poin selanjutnya di bawah ini. Status Pemimpin PNS vs Non PNS Bila dilihat dari status pemimpin, kelurahan dikepalai oleh seoarang dengan jabatan PNS. Sedangkan kades tidak. Kades diangkat melalui pilkades yang melibatkan seluruh penduduk desa. Sedangkan lurah ditunjuk oleh bupati. Perbedaan status kepemimpinan ini memang terkait dengan pengangkatannya. Jabatan seperti kades analog dengan jabatan seperti pemimpin yang dipilih oleh – berbagai pemilihan umum yang sifatnya memang non PNS. Masa Kepemimpinan Terbatas vs Tak Terbatas Perbedan desa dan kelurahan selanjutnya bisa dilihat dari masa kepemimpinan pemimpinnya. Kades, karena ia dipilih melalui mekanisme pemilihan, memiliki masa jabatan yang terbatas. Hal ini berbeda dengan lurah yang masa jabatannya tak punya batasan seperti itu. Pengangkatan Diangkat vs Ditunjuk Sebagaimana disebut di atas, pemimpin desa dipilih melalui pilkades sedangkan pemimpin kelurahan ditunjuk – oleh struktur di atasnya. Kultur Masyarakat Lebih Renggang vs Lebih Erat Selain aspek pemimpinnya, kita juga perlu menilik kondisi sosiologis masyarakatnya. Dari segi kultural, secara umum masyarakat desa memiliki ikatan yang lebih kuat dibanding – masyarakat dalam satu kelurahan. Alasannya, sebetulnya karena luas area yang berbeda, dan kondisi kelurahan yang bisa berupa masyarakat urban yang lebih individualis. Ekonomi Variatif vs Bergantung pada Alam Secara umum, dari aspek ekonomi, masyarakat desa dicirikan sebagai masyarakat – dengan kegiatan ekonomi bergantung pada alam. Misalnya saja sebagai pelayan, petani, pembuat gula arena, dan sejenisnya. Masyarakat keluarahan memiliki kegiatan ekonomi yang secara umum lebih beragam. Beberapa pekerjaan lain yang sering terlihat adalah pekerjaan di bidang perdagangan, birokrat, sampai jasa. Gaya Hidup Variatif vs Lebih Monoton Dari gaya hidupnya, kita juga bisa mendapat gambaran perbedaan desa dan kelurahan. Gaya hidup didesa secara umum lebih lambat dan lebih tradisional. Masyarakat kelurahan yang bisa terdiri atas masyarakat urban memiliki gaya yang lebih dinamis. Badan Perwakilan BPD vs DK Berdasakan badan perwakilannya, masing-masing unit pemerintahan ini punya badan perwakilan tersendiri. Bila desa diwakili Badan Perwakilan Desa, keluarahan diwakili Dewan Kelurahan. Jumlah Penduduk Lebih Banyak vs Lebih Sedikit Pemerintah desa membawahi jumlah penduduk yang lebih sedikit – dibandingkan dengan kelurahan. Bagaimana tidak? Desa secara definisi adalah struktur terendah di bawah camat. Kelurahan sendiri bisa diartikan sebagai unit pemerintahan yang membawahi – beberapa unit RW atau setingkat dengan desa. Simpulan Perbedaan Desa dan Kelurahan Bagaimana? Rasanya sudah cukup jelas ya penjelasan mengenai perbedaan antara desa dan kelurahan di atas. Singkatnya, berikut ini adalah kesembilan poin perbedaan desa dan lurah Baca Juga 6 Fungsi Desa Pemimpinnya Status Pemimpin Masa Kepemimpinan Kultur Masyarakat Ekonomi Gaya Hidup Komposisi Masyarakat Badan Perwakilan Jumlah Penduduk Kedua wilayah ini memang memiliki perbedaan yang sangat mendasar. Perbedaan-perbedaan itu membuat karakter antara desa dan kelurahan juga berlainan satu sama lain. Bagaimana tidak? Dari penjelasan perbedaan desa dan kelurahan di atas, mulai dalam hal status pemimpin hingga gaya hidupnya secara umum bisa berlainan satu sama lain. Di dalam kehidupan sosial terdapat tentu kita semua sudah tidak asing dengan istilah desa dan kelurahan. Meskipun demikian ternyata banyak orang beranggapan jika desa dan kelurahan merupakan hal yang kenyataannya baik desa maupun kelurahan mempunyai perbedaan yang cukup signifikan. Dan untuk mengetahui perbedaan antara keduanya, mari disimak penjelasannya di bawah ini!1. Perbedaan PengertianDesaPerlu diketahui jika pengertian desa di dalam undang-undang sering mengalami perubahan dari tahun ke Undang-Undang No. 6 tahun 2014, desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain merupakan kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas wilayah, berwenang dalam mengatur serta mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, atau hak tradisional yang telah diakui dan dihormati dalam sistem pemerintah Negara Kesatuan Republik lain dari desa yakni susunan pemerintahan terkecil dan terendah yang berkaitan langsung dengan warga negara. Bahkan desa merupakan institusi dan identitas masyarakat hukum tertua dan bersifat asli. Keaslian tersebut terletak pada kewenangan otonomi dan tata pemerintahannya, diatur dan dikelola berdasarkan atas hak asal-usul serta adat dengan desa, pengertian kelurahan tidak dijelaskan di dalam UU Pemda. Akan tetapi di dalam pasal 120 ayat 2 UU Pemda menjelaskan, Perangkat daerah kabupaten/kota terdiri atas sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah, lembaga teknis daerah, kecamatan, dan kelurahan. Sehingga dapat disimpulkan jika kelurahan merupakan bagian dari perangkat kabupaten/ dapat diartikan sebagai pembagian wilayah administratif di Indonesia yang berada di bawah kecamatan. Kelurahan sendiri merupakan wilayah kerja dari lurah, yang menjabat sebagai perangkat daerah kabupaten atau kota. Tidak heran jika seorang lurah berstatus sebagai Pegawai Negeri yang menarik, jika dilihat secara yuridis ada kemungkinan terjadi perubahan status dari desa menjadi kelurahan. Hal ini telah tertuang di dalam pasal 200 ayat 3 UU Pemda yang berisi “Desa di kabupaten/kota secara bertahap dapat diubah atau disesuaikan statusnya menjadi kelurahan sesuai dengan usul dan prakarsa pemerintah desa bersama badan permusyawaratan desa yang telah ditetapkan oleh Perda”.2. Perbedaan Berdasarkan PemimpinDi desa dipimpin oleh seorang kepala desa kades yang dalam pemilihannya dipilih secara langsung oleh masyarakat. Pemilihan ini dikenal dengan sebutan Pilkades Pemilihan Kepala Desa. Sedangkan untuk kelurahan dipimpin oleh Perbedaan Berdasarkan Proses Pengangkatan dan Status KepegawaianPada proses pengankatannya, kepala desa dipilih secara langsung oleh masyarakat desa tersebut. Berbeda dengan lurah yang ditunjuk langsung oleh Bupati atau heran jika lurah dan juga staf yang berada di dalamnya sebagian besar berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil PNS sebab digaji oleh APBD kabupaten atau jauh dengan kepala desa kades dan para stafnya yang tidak mempunyai status sebagai pegawai negeri. Oleh karena itu umumnya mereka bekerja menggunakan dana Perbedaan Berdasarkan Masa JabatanMasa jabatan antara kepala desa dan lurah tentu saja berbeda. Untuk kepala desa mempunyai masa jabatan selama 5 tahun untuk setiap periodenya. Bagi setiap orang yang telah menjadi kepala desa di periode sebelumnya, masih dapat diberi 1 kesempatan lagi untuk mengajukan diri sebagai kepala desa pada periode untuk lurah masa jabatan yang diberikan tidak terbatas atau tergantung dari instruksi Bupati atau Walikota. Masa jabatan lurah hanya dibatasi oleh masa pensiun PNS yakni 58 Perbedaan Berdasarkan Sisi WargaUmumnya wilayah desa berada jauh dari kawasan perkotaan, tidak heran jika budaya gotong royong dan saling mengenal antar satu warga dengan warga jauh dengan kelurahan yang biasaya berada di wilayah perkotaan atau wilayah sub-urban. Seperti yang diketahui jika kota besar mempunyai warga yang beragam akibat arus urbanisasi. Hal ini menyebabkan semua warga kelurahan tidak akan mengenal seluruh warga yang ada, ataupun mempunyai ikatan batin yang kuat antara satu warga dengan warga Perbedaan Berdasarkan Sumber Daya PembangunanDi desa sumber daya pembangunan yang digunakan oleh warga desa sebagian besar berasal dari dana swadaya. Namun dengan adanya undang-undang yang telah diatur saat ini, sumber dana pembangunan desa berasal dari APBN melalui Dana Desa ini digunakan untuk pembangunan desa-desa yang ada di Indonesia. Bahkan dari Dana Desa melahirkan unit usaha Badan Usaha Milik Desa atau BumDes yang sangat bermanfaat untuk memajukan desa-desa tertinggal agar menjadi lebih dengan kelurahan yang tentunya memperoleh dana yang berasal dari APBN atau pemerintah pusat. Untuk memperoleh dana tersebut dibutuhkan pengajuan proposal dan lainnya kepada pemerintah pusat. – Desa dan kelurahan merupakan satuan pemerintahan terendah di bawah kecamatan. Keduanya dibentuk melalui UU Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa. Meski sama-sama berada langsung di bawah kecamatan, namun kedua satuan pemerintahan ini memiliki saja perbedaan antara desa dan kelurahan? Definisi Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Definisi ini tertuang dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Sementara itu, kelurahan adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah langsung di bawah Camat, yang tidak berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri. Definisi kelurahan dapat ditemukan di dalam UU Nomor 5 Tahun 1979. Sedangkan pada beberapa UU tentang Pemerintahan Daerah yang mencabut UU Nomor 5 Tahun 1979, tidak lagi ditemukan definisi kelurahan ini. Meski demikian, di dalam UU Pemerintahan Daerah, termasuk yang terbaru, UU Nomor 23 Tahun 2014, tercantum bahwa kelurahan merupakan perangkat daerah di wilayah kecamatan yang dibentuk dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. Baca juga Kemendesa PDTT Gandeng China Tingkatkan Kerja Sama Bidang Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kewenangan Berdasarkan definisi yang ada, desa merupakan komunitas yang memiliki wewenang mengatur dirinya sendiri atau kepentingan masyarakatnya sesuai dengan kondisi sosial budaya setempat. Dengan begitu, desa memiliki otonomi asli dalam kerangka penyelenggaraan pemerintahan, khususnya penyelenggaraan otonomi daerah. Otonomi ini didapatkan berdasarkan asal usul dan adat istiadat, bukan penyerahan wewenang dari pemerintah. Meski begitu, desa tetap harus menjunjung nilai-nilai tanggung jawab terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia NKRI.Sementara itu, kelurahan merupakan wujud dari dekonsentrasi dalam pemerintahan daerah dari bupati/wali kota kepada lurah sebagai instansi vertikal di bawahnya. Pemimpin dan cara pemilihannya Desa dipimpin oleh kepala desa yang dipilih secara langsung oleh penduduk desa. Pemilihan Kepala Desa bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, serta adil, dan dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah kabupaten/kota. Sementara itu, kelurahan dipimpin oleh seorang kepala kelurahan yang disebut lurah yang diangkat oleh bupati/wali kota. Lurah merupakan perangkat kecamatan dan bertanggung jawab kepada camat. Status pemimpin Lurah diangkat oleh bupati/wali kota atas usul sekretaris daerah dari pegawai negeri sipil PNS yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara dalam UU Pemerintahan Daerah, salah satu syarat untuk mendaftar sebagai calon kepala desa adalah terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di desa setempat minimal satu tahun sebelum pendaftaran. Selain itu, ada juga syarat yang menyebut syarat untuk maju sebagai calon kepala desa, yaitu berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat. Baca juga Saat Kelurahan di Kediri Dilatih untuk Melek Statistik Masa jabatan pemimpin Kepala desa memegang jabatan selama enam tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Sesuai undang-undang, kepala desa dapat menjabat paling banyak tiga kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut. Sementara itu, lurah tidak memiliki masa jabatan yang pasti. Lamanya menjabat lurah disesuaikan dengan aturan pensiun PNS. Anggaran Menurut undang-undang, pendapatan desa bersumber dari alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara APBN yang bersumber dari belanja pusat dengan mengefektifkan program yang berbasis desa secara merata dan berkeadilan, alokasi dana desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan dalam APBN yang diterima kabupaten/kota, bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah APBD provinsi dan APBD kabupaten/kota, pendapatan asli desa, bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota, hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga, dan pendapatan desa yang sah lainnya. Sementara itu, di kelurahan, pemerintah kabupaten/kota mengalokasikan anggaran dalam APBD kabupaten/kota untuk pembangunan sarana dan prasarana lokal serta pemberdayaan masyarakat. Alokasi anggaran ini dimasukkan ke dalam anggaran kecamatan pada bagian anggaran kelurahan. Referensi Nugroho, Riant, dan Firre An Suprapto. 2021. Badan Usaha Milik Desa Bagian 1 Konsep Dasar. Jakarta Elex Media Komputindo. Rusyan, H. A. Tabrani. 2018. Membangun Desa Berprestasi. Jakarta Bumi Aksara. UU Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Tahukah Anda apa saja kesebelas perbedaan desa dan kelurahan tersebut? Jika tidak dan ingin mencari tahu lebih lanjut, berikut desa dan kelurahan memang sudah sangat familiar di telinga. Walaupun demikian, mungkin masih ada sebagian yang belum mengetahui apa perbedaan desa dan perbedaan di antaranya keduanya cukup penting. Sebab, hal itu akan beririsan dengan dimana kita akan menjalani hidup di desa, tapi yang dicari pak lurah. Kita hidup di kelurahan, malah yang dicari pak kepala desa. Hidup jadi runyam dan untuk itu, kita perlu tahu perbedaannya. Kira-kira apa saja ya perbedaannya?Tabel Perbedaan Desa dan KelurahanPemimpin Kepala Desa vs LurahStatus Kepegawaian Non-PNS vs PNSSistem Pengangkatan Dipilih vs DitunjukMasa Jabatan Terbatas vs Tidak TerbatasSumber Pendanaan APBN vs APBDBadan Perwakilan BPD vs DKLetak Geografis Daerah vs PerkotaanKultur Masyarakat Kekeluargaan vs IndividualisMata Pencaharian Agraris vs Non-AgrarisGaya Hidup Tradisional vs DinamisJumlah Penduduk Sedikit vs BanyakPenutupKami telah merangkum dari berbagai sumber terpercaya terkait apa saja yang membedakan antara desa dengan daftar perbedaan desa dan kelurahan tersebut kami sajikan dalam tabel berikut perbedaan desa dan kelurahanPemimpin Kepala Desa vs LurahPemimpin adalah orang yang memimpin. Baik di desa maupun kelurahan ada seorang pemimpin. Pemimpin di desa disebut sebagai kepala desa. Sedangkan di kelurahan, pemimpinnya disebut sebagai Kepegawaian Non-PNS vs PNSPerbedaan antara desa dan kelurahan selanjutnya adalah status kepegawaiannya. Kepala Desa berstatus sebagai Non-PNS. Sementara Lurah berstatus sebagai Pengangkatan Dipilih vs DitunjukPerbedaan berikutnya, yaitu pada sistem pengangkatannya menjadi seorang kepala desa atau lurah. Kepala Desa diangkat melalui sistem pemilihan kepala desa atau yang dikenal pilkades. Sementara lurah ditunjuk langsung oleh bupati/ Jabatan Terbatas vs Tidak TerbatasKemudian dilihat dari berapa lama masa jabatannya. Ada yang terbatas dan ada yang tidak. Di sini, masa jabatan yang terbatas adalah kepala desa. Sedangkan lurah, tidak terbatas. Hal tersebut telah ditetapkan peraturan yang diketahui, bahwa masa jabatan kepala desa untuk satu periode adalah 6 tahun dengan maksimal 3 periode menjabat. Kemudian untuk lurah diperkenankan menjabat hingga Pendanaan APBN vs APBDUntuk dana pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan desa, desa menerima suntikan dana dalam bentuk Dana Desa yang sumbernya langsung dari untuk lurah, dana pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan desanya disokong oleh Perwakilan BPD vs DKBaik desa dan kelurahan, keduanya memiliki sebuah sistem perwakilan yang berfungsi sebagai pengontrol dan pengawas dari setiap kebijakan yang dikeluarkan oleh perwakilan pada desa disebut Badan Perwakilan Desa BPD. Sedangkan sistem perwakilan yang ada di lurah disebut Dewan Kelurahan DK.Letak Geografis Daerah vs PerkotaanSesuai dengan namanya, secara geografis, desa berada di daerah atau pedalaman atau pedesaan. Sedangkan lurah, umumnya berada di Masyarakat Kekeluargaan vs IndividualisMasyarakat desa umumnya memiliki ikatan batin yang begitu kuat. Prinsip gotong royong masih terus diaplikasikan dalam kelurahan, tidak sedikit yang penduduknya merupakan pendatang dari tempat lain sehingga cenderung Pencaharian Agraris vs Non-AgrarisSebagian besar mata pencaharian penduduk desa masih mengandalkan apa yang ada di dalam. Sebab, kondisi alamiahnya memang masih mendukung untuk dimanfaatkan sebagai lahan pertanian, perkebunan, peternakan, dan lain dengan kelurahan? Karena sudah bukan lagi pedesaan, sumber mata pencaharian yang ada menjadi lebih beragam. Hal ini juga didukung oleh keberagaman penduduknya yang memiliki keahlian tertentu untuk mencari Hidup Tradisional vs DinamisKondisi letak geografis dan kultur masyarakatnya turut berperan besar dalam membentuk gaya hidup masyarakat desa. Sebagian besar gaya hidupnya masih bersifat tradisional dan cenderung dengan kelurahan yang begitu dinamis akibat keberagaman penduduk dan kultur atau gaya hidup yang Penduduk Sedikit vs BanyakUmumnya, jumlah penduduk desa sedikit dan letak rumahnya pun berjauh-jauhan. Di samping itu, tidak sedikit para penduduknya yang mulai berpindah ke kota untuk mencari penghidupan yang jumlah penduduk di suatu kelurahan bisa dikatakan tidak sedikit. Banyak penduduknya yang merupakan pendatang dari berbagai pembahasan kali ini terkait perbedaan desa dan kelurahan. Semoga pembahasan di atas bisa menjawab pertanyaan Anda.

jelaskan perbedaan desa dengan kelurahan